Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, hasil tersebut didapatkan setelah tiga pekan alat electronic computer unit (ECU) dianalisis oleh tim Mitsubishi di Jepang.
Proses analisis tersebut memakan waktu tiga minggu. Selain kecepatan, lanjut Hindarsono, hasil analisis itu juga meliputi putaran mesin dan penginjakan rem. Diketahui, putaran mesin mobil bernomor polisi B 1658 PJE tersebut mencapai 5.432 RPM dan tidak ada upaya penginjakan pedal rem mobil.
"Pegal gas diinjak 100 persen. Tim tidak menemukan adanya pengereman," kata Hindarsono saat dihubungi Selasa (17/2/2015).
Hasil itu pun serupa dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hasil dari penyidik menunjukkan, tidak ada upaya pengereman yang dilakukan Christopher.
Sebagai informasi, tim Mitsubishi mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa siang ini untuk menyerahkan hasil analisis ECU dan dimintai keterangan (berita acara pemeriksaan). Hingga pukul 15.00, pemeriksaan masih berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.