Sebagai informasi, Azwar merupakan satu dari enam petugas kebersihan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid TK di JIS. Ia meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan pada April 2014 di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai yang ada di toilet. "Apa pun alasannya kalau ada yang meninggal, maka penting untuk dilakukan penyelidikan, apa benar kematian tersebut wajar. Sampai sejauh ini, belum pernah ada otopsi terhadap jenazah Azwar," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Patra M Zein, di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Selasa (17/2/2015).
Menurut Patra, selama ini polisi beralasan, jenazah Azwar tidak diotopsi karena tidak ada persetujuan dari keluarga. Padahal, UU Kesehatan menyatakan bahwa polisi berhak melakukan otopsi terhadap jenazah yang meninggal tidak wajar, tanpa perlu persetujuan keluarga.
"Di persidangan, ahli forensik sudah mengatakan setiap kematian yang tidak wajar harusnya dilakukan otopsi," ujar Patra.
Selain Azwar, ada lima petugas kebersihan yang telah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual di JIS. Mereka asing-masing atas nama Syahrial, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014. Mereka dihukum dengan hukuman delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.