Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan SMA 3 Setiabudi Larang Siswanya Dekati Sekolah Radius 2 Km

Kompas.com - 18/02/2015, 20:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lantaran kasus pengeroyokan terhadap seorang warga, Erick (32), sejumlah siswa SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, menerima hukuman skors selama 39 hari. Selain itu, siswa-siswa tersebut juga dilarang mendekati sekolah hingga radius dua kilometer.

Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Lystiarini mengatakan, hal tersebut dilakukan atas pertimbangan keamanan siswa sendiri. Sebab, menurut Retno, warga bisa saja melakukan pembalasan terhadap aksi yang dilakukan siswa.

"Kami bukannya mau melarang siswa dekat-dekat sekolah. Itu justru demi keselamatan siswa," kata Retno saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Komisioner KPAI Susanto mengatakan, orangtua siswa menuding sekolah melakukan hal yang diskriminatif dengan tidak mengizinkan siswa yang dihukum berada di lingkungan sekolah. Apalagi siswa dilarang mendekati sekolah hingga radius dua kilometer.

"Padahal, setelah KPAI mengetahui alasannya, cukup rasional sebenarnya. Jadi kemungkinan ini hanya kesalahpahaman saja," kata Susanto.

Dengan demikian, ia menyarankan kepada sekolah untuk memberikan penjelasan yang seterang-terangnya terhadap orangtua siswa terkait hukuman tersebut.

Ia menegaskan, hubungan sekolah dengan siswa perlu diperbaiki. Ia juga merekomendasikan kepada sekolah untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang dihukum.

Alasannya, siswa-siswa tersebut sudah akan menghadapi Ujian Nasional. Retno mengatakan, saat ini pihak sekolah masih melakukan analisa terhadap bukti-bukti yang terkumpul. Ini agar bila ada pelaku lainnya, sekolah juga dapat memberikan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com