"Jadi enggak bisa sekaligus. Kalau kita langsung gaji dua kali UMP kan nanti operatornya rugi," kata Agus Prasetyo, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Rabu, (18/2/2015).
Agus menjelaskan, gaji juru parkir akan dinaikkan dalam jangka waktu beberapa bulan setelah alat parkir meter telah terpasang semua. [Baca: Mulai Maret, Jalan Falatehan Dipasang Alat Parkir Meter]
Selain itu, penambahan gaji juru parkir juga harus memperhatikan pendapatan parkir di wilayah tersebut setelah dipasang alat parkir meter.
"Dalam jangka waktu beberapa bulan kalau sudah settle dan sudah terpasang semua, income-nya juga sudah kelihatan (bertambah) baru nanti kita gaji maksimal dua kali UMP," ucap Agus.
Menurut Agus, penambahan gaji juru parkir menjadi dua kali lipat UMP dilakuka bukan hanya sebagai upaya menata sistem parkir tetapi juga sistem pendapatan juru parkir yang selama ini memperoleh pendapatan berdasarkan hasil setoran.
"Makanya sedang kita tata karena juru parkir selama ini kita lepas dan tidak kita gaji, penghasilan mereka dengan sistem setoran," ucap Agus pada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.