Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhubungan Seks dengan Gadis 14 Tahun, Pemuda 26 Tahun Dibui

Kompas.com - 19/02/2015, 08:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pemuda berusia 26 tahun dijebloskan ke ruang tahanan karena berhubungan seks dengan remaja perempuan berusia 14 tahun.

Perkenalan antara pemuda berinsial S alias D dengan remaja NA itu terjadi awal bulan Februari 2015. Awalnya, NA ikut orangtuanya yang bekerja di sebuah kafe di Jakarta Utara. Saat ayah dan ibunya bekerja, NA dititipkan di kantin kafe tersebut.

Di situlah S, yang merupakan MC kafe, berkenalan dengan NA. Keduanya bertukar nomor ponsel. Selama beberapa hari berikutnya, S dan NA terus berkomunikasi melalui ponsel. Sampai suatu ketika, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Tersangka S yang baru tiga hari pacaran dengan korban mengirim SMS untuk mengajak korban ketemuan. Tersangka S lalu menjemput di rumah bibi korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Setelah dijemput, S membawa NA ke indekos-nya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, S mengajak korban menonton televisi. Di sela menonton, S lalu bertanya 'Elu sayang enggak sama gua', yang dijawab 'iya' oleh korban.

"Selanjutnya, korban disetubuhi oleh tersangka S sebanyak dua kali saat itu juga," ujar Sri.

Lepas beberapa hari setelah kejadian, kabar hubungan terlarang S dan NA tercium oleh orangtua korban. Setelah didesak, orangtua korban terkejut NA mengaku telah berhubungan seks dengan  S.

Orangtua NA pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski keduanya berstatus pacaran, Sri mengatakan bahwa perbuatan S telah melanggar hukum. "Suka sama suka, tapi dia menyetubuhi anak, jadi tetap tidak boleh karena ini anak di bawah umur," ujar Sri.

Kepada petugas, S mengaku telah menyetubuhi korban dua kali pada hari dan waktu yang sama di indekos-nya kala itu. S kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com