Pria yang juga alumnus SMAN 3 itu melaporkan siswa-siswa sekolah yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, itu atas tuduhan pengeroyokan. [Baca: Mengaku Dicabuli, Siswi SMA 3 Setiabudi Laporkan Erick ke Polisi]
"Senin (16/2/2015), Erick membuat laporan di Polres Jakarta Selatan," kata Boyke, kakak Erick, saat dihubungi, Jumat (20/2/2015). Boyke menuturkan, sebelum terjadi pengeroyokan, Erick mengaku menegur siswa-siswa SMAN 3 yang masih berada di sekitar sekolah.
Di sana, terjadilah cekcok antara Erick dan para siswa. Setelah itu, cekcok mulut itu berkembang menjadi perkelahian. Karena jumlah siswa banyak, Erick pun menjadi korban pengeroyokan. [Baca: Orangtua Siswa SMA 3 Setia Budi Nilai Kepsek Gegabah]
Sebelumnya, Erick dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Menanggapi itu, Boyke mengatakan, Erick tidak keberatan untuk diperiksa.
"Kalaupun benar ada tindakan tidak menyenangkan, bagaimanapun, pengeroyokan itu salah dan bisa dituntut dengan Pasal 170 KUHP," ucap Boyke.
Dia pun menilai orangtua siswa SMAN 3 tidak konsisten dengan melaporkan Erick ke polisi. Sebab, pada awalnya, ada beberapa orangtua siswa yang datang kepadanya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Orangtua siswa mau damai, tetapi malah dilaporkan. Bagaimana itu? Makanya, kami laporkan baik atas tuduhan pengeroyokan," kata Boyke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.