Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin menyampaikan hal itu untuk menanggapi kasus tabrakan antara sebuah bus polisi dan sepeda motor di terowongan Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
"Peraturan hukum itu tidak didasarkan pada besar atau kecilnya kendaraan. Jadi, kalau ada kendaraan roda empat dan roda dua terlibat kecelakaan, tidak selamanya roda dua itu benar," kata dia kepada Kompas.com, Senin (23/2/2015).
Menurut Sutimin, sampai saat ini, pihaknya masih berusaha mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti. Adapun saksi yang diperiksa sejauh ini baru tiga orang, masing-masing dua orang pengguna motor yang kebetulan melintas sesaat setelah kejadian dan si pengemudi bus, Brigadir Dua Ricky Alexander. Sementara itu, si pengemudi motor, Guntur (53), baru akan diperiksa pada Rabu (25/2/2015) besok.
Menurut Sutimin, jarak pemeriksaan terhadap Guntur dan waktu kejadian yang tergolong lama disebabkan pihaknya masih menunggu kesediaan dari Guntur. "Kita siap kapan saja. Kalau beliau maunya Selasa besok, pasti akan kita lakukan," ujar dia.
Kecelakaan antara bus polisi dan sepeda motor yang dikemudikan Guntur terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ada empat bus yang berjalan beriringan dari arah Jalan Pattimura menuju Jalan Prapanca Raya. Bus yang menyerempet motor Guntur adalah bus yang berada di urutan kedua. Akibatnya, Guntur dan orang yang ia bonceng yang juga merupakan anaknya, Laila Fitriyani (15), terpental.
Guntur tak mengalami luka berarti, tetapi anaknya terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Pelajar SMKN 15 itu sempat dibawa ke puskesmas, selanjutnya dipindahkan ke RS Fatmawati. Di rumah sakit itulah, Laila mengembuskan napas terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.