"Iya, Januari (sudah diterbitkan kepgub-nya)," kata Basuki, di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dua perusahaan yang ditolak penangguhannya adalah perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing. Dua perusahaan asing itu adalah PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama asal Korea.
Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Kepgub Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Basuki pada 30 Januari 2015.
Atas dasar itu, kedua perusahaan tersebut wajib melaksanakan UMP DKI tahun 2015 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
"Sekarang, mereka (dua perusahaan) masih (beroperasi) di Jakarta kok. Mereka kan gertak-gertak saja (mengancam hengkang dari Jakarta)," kata Basuki. Sebelumnya ada sebanyak 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI. [Baca: Tolak Penangguhan, Ahok Minta Perusahaan Korea Pindah ke Majalengka]
Basuki mengatakan, 25 perusahaan sisanya telah menarik penangguhan mereka. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asing itu tetap beroperasi dan berjanji membayar pegawai sesuai dengan nilai UMP DKI 2015. "Mereka sudah sadar kayaknya, jadi merasa tidak perlu penangguhan," kata Basuki.
Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.
Basuki sebelumnya menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.