Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, aksi hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap begal tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga, pelakunya pun dapat diproses secara hukum. [Baca: Dua Begal di Pondok Aren, Satu Orang Dibakar Massa]
"Dalam kasus seperti ini, main hakim sendiri, polisi harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pelakunya," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/2/2015).
Martinus pun menyebutkan, kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri. Hal itu untuk mengatahui siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai pelaku. [Baca: Begal Motor di Pondok Aren Sabet Korban dengan Pedang]
"Nanti akan kami berikan sanksi dengan Pasal 359 KUHP. Main hakim sendiri tidak boleh di negara hukum," ucap dia.
Di samping itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri yang berakibat tewasnya seseorang. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga masyarakat harus menghormati hukum.
Ia berharap main hakim sendiri tidak akan terjadi lagi. "Bila ada kejahatan-kejahatan seperti begal harus diserahkan ke pihak kepolisian, supaya kemudian kepolisian yg akan memprosesnya," kata dia.
Seorang begal yang beraksi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa dini hari tadi dibakar hidup-hidup oleh warga sekitar. Jenazah pelaku kini sudah disemayamkan di rumah sakit terdekat, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. [Baca: Polisi: Warga Butuh Aksi Heroik Lawan Begal]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.