Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Main Hakim Sendiri" Bisa Dihukum

Kompas.com - 24/02/2015, 13:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian yang terjadi di Jalan Masjid Baiturohim, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan berujung pada aksi main hakim sendiri warga. Akibatnya, seorang begal tewas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, aksi hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap begal tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga, pelakunya pun dapat diproses secara hukum. [Baca: Dua Begal di Pondok Aren, Satu Orang Dibakar Massa]

"Dalam kasus seperti ini, main hakim sendiri, polisi harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pelakunya," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/2/2015).

Martinus pun menyebutkan, kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri. Hal itu untuk mengatahui siapa saja yang dapat ditetapkan sebagai pelaku. [Baca: Begal Motor di Pondok Aren Sabet Korban dengan Pedang]

"Nanti akan kami berikan sanksi dengan Pasal 359 KUHP. Main hakim sendiri tidak boleh di negara hukum," ucap dia.

Di samping itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri yang berakibat tewasnya seseorang. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga masyarakat harus menghormati hukum.

Ia berharap main hakim sendiri tidak akan terjadi lagi. "Bila ada kejahatan-kejahatan seperti begal harus diserahkan ke pihak kepolisian, supaya kemudian kepolisian yg akan memprosesnya," kata dia.

Seorang begal yang beraksi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa dini hari tadi dibakar hidup-hidup oleh warga sekitar. Jenazah pelaku kini sudah disemayamkan di rumah sakit terdekat, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. [Baca: Polisi: Warga Butuh Aksi Heroik Lawan Begal]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com