Oleh karena itu, kata Prasetyo, DPRD sangat memenuhi syarat pengajuan hak angket yang harus disetujui minimal 15 persen anggota Dewan dari dua fraksi.
"Sudah 90 persen anggota dewan menandatangani hak angket. Sudah 95 orang," ujar Prasetyo di Balai Kota, Selasa (24/2/2015).
Prasetyo mengatakan hak angket itu untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi bentuk investigasi suatu masalah. Menurut Prasetyo, ini merupakan hak dan kewajiban DPRD yang harus dihormati.
DPRD DKI memiliki wewenang dalam hal budgeting. Sehingga, sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan DPRD segala hal yang berkaitan dengan itu termasuk soal APBD.
Prasetyo berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menganggap semua anggota dewan menipunya. "Dan saya ini setara dengan gubernur loh, bukan oknum," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.