Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Tewaskan Pengendara, Pemkot Bekasi Digugat

Kompas.com - 25/02/2015, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta rencananya akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan terkait kasus jalan rusak yang memakan korban jiwa. Gugatan akan didaftarkan pada Kamis (26/2/2015).

"Kita mau daftarkan gugatan ke panitera Pengadilan Negeri Bekasi, terkait jalan provinsi rusak di Bekasi dan menyebabkan kematian," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015).

Gugatan tersebut, menurut dia, terkait kondisi rusaknya Jalan Siliwangi yang membentang dari Bantar Gebang, Bekasi menuju Cileungsi, Bogor. Pihak tergugat yakni Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga yang menangani jalan rusak tersebut, dan Kepala Dinas Perhubungan terkait.

Para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak itu. Sepanjang jalan tersebut yang sehari-hari dilintasi oleh kendaraan berat, berkerikil, tidak terdapat median jalan, dan tidak ada penerangan lampu pada malam hari dianggap sudah cukup berisiko bagi pengguna jalan.

Pihak LBH melayangkan gugatan terkait kasus kematian seorang pengendara motor yang tewas karena jalan yang rusak. "Ada seorang bapak naik motor di Jalan Siliwangi, kena lubang, lalu enggak ada sparatornya, dia keluar jalur dan tertabrak bus, nyawanya enggak tertolong dan meninggal di rumah sakit," ujar Nelson.

Dengan gugatan tersebut, pihaknya berharap pemerintah daerah dan kota dapat memperhatikan aspek keselamatan di jalan. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, memerintahkan kepada Pemerintah untuk senantiasa menjaga kondisi jalan agar tetap prima dan memenuhi asas keselamatan.

"Kalau jalan rusak, itu harus ada marka tulisan 'hati-hati jalan rusak'. Itu diwajibkan dalam Undang-undang. Tugas mereka untuk perbaiki jalan dan bikin marka jalan. Tetapi ini tidak ada. Di jalan itu hanya ada tulisan 'hati-hati rawan kecelakaan', dan itupun hanya satu. Jelas itu berbeda dengan imbauan adanya jalan rusak," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com