"Kita bersyukur bahwa 32 kelurahan ditetapkan kelurahan sadar hukum," kata Djarot di kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015). Lantas apakah itu cukup menurut Djarot?
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan, penetapan sadar hukum itu belum cukup tanpa praktik di lapangan. Djarot tak ingin ini hanya terlihat dari penghargaan semata.
"Kami tak butuh penghargaannya tetapi action-nya. Apakah kita bisa berikan teladan agar masyarakat melek hukum," ujar Djarot.
Dia juga menginginkan agar seluruh kelurahan di DKI sadar hukum. Untuk mewujudkan sadar hukum, kata dia, setiap warga harus paham antara hak dan kewajiban. Keduanya, sambung Djarot, harus seimbang.
Contoh kesadaran hukum, misalnya berlalu lintas. Seorang pengguna jalan tidak serta merta boleh merasa haknya lebih dari orang lain. Sebab, ada hak orang lain pula di saat yang sama.
Begitu juga saat saat demonstrasi. Djarot menyatakan, bahwa melakukan demonstrasi merupakan hak menyampaikan pendapat di negara demokrasi.
Tetapi ada kewajiban yang melekat ketika melakukan itu. Misalnya, menjaga agar tidak terjadi macet. Sebab, jika menyebabkan macet, ada hak orang lain yang diganggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.