JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, rapat paripurna untuk pengesahan pengajuan hak angket akan dilakukan besok. Hal ini berdasarkan keputusan yang dibuat badan musyawarah.
"Besok sudah dijadwalkan paripurna pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengesahan. Jadi rapat paripurna itu pengusul mengusulkan tentang hak angket," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Rabu (25/2/2015).
Taufik mengatakan hingga saat ini sudah 97 anggota dewan dari 106 anggota yang menandatangani hak angket. Dia juga mengatakan anggota yang belum memberikan tandatangan karena mereka tidak hadir. Pada rapat paripurna nanti, dia mengklaim akan mendapat persetujuan semua anggota dewan.
Selain itu, pada rapat paripurna Taufik mengatakan tiap fraksi akan menyampaikan pandangan masing-masing. Kemudian, akan dilanjutkan dengan usulan fraksi untuk membentuk panitia hak angket. Panitia hak angket sendiri terdiri dari 33 orang. Nantinya, panitia hak angket ini memiliki hak dalam menyelidiki kebijakan pihak eksekutif.
Keputusan akhirnya pun dapat berujung pada pelaporan jika ditemukan unsur pidana. Keputusan lain yang bisa diambil adalah pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau ada unsur pidana (bisa) dilaporkan atau pemberhentian," ujar Taufik.
Selama penyelidikan yang dilakukan DPRD DKI, Taufik mengatakan pihak eksekutif juga memiliki hak untuk menjawab. Sekadar informasi, hak angket merupakan hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Taufik, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lanjut dia, APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.