Itulah salah satu masalah dalam dunia pendidikan di Jakarta yang dicatat Kompas.com pada perjalanan seratus hari kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat di Ibu Kota.
Ulah oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan pungli itu terjadi pada awal Januari 2015. Kejadiannya cukup membuat heboh. Tim khusus akhirnya dibentuk untuk melakukan investigasi.
Kejadian itu juga menyulut emosi Ahok, sapaan Basuki. Ahok memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman untuk memecat dan menurunkan pangkat oknum pendidik yang seharusnya memberikan contoh teladan itu.
"Pak Arie sudah saya suruh untuk pecat (kepala sekolah)," kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (23/1/2015).
Terkait kasus pungli, Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas menilai, di bawah kepemimpinan Ahok dan Djarot praktik semacam itu menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Meski tahun sebelumnya tidak ada pemecatan, tetapi pungli saat ini itu relatif menurun," ujar Dharmaningtyas, Rabu (25/2/2015).
Penerapan transparansi anggaran menurut dia menjadi salah satu alasan penurunan praktik pungli. Selain itu, beberapa sekolah juga sudah membuka diri untuk dilakukan audit. "Misalnya di SMAN 76," ujar Dharmaningtyas.
Dana KJP
Pemberian dana dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) sempat dianggap tidak tepat sasaran dan lemah pengawasan. Namun, terobosan pun dicari untuk mencari solusinya. Ahok melakukan perubahan sistem untuk mencegah penyalahgunaan dana di dalam KJP.
Dana KJP yang biasa diterima cash diubah menjadi sistem non-tunai. Transaksi non-tunai pada KJP dianggap membuat pemerintah semakin mudah untuk mengontrol penggunaan dana bagi kebutuhan pendidikan.
"Tahun depan, KJP enggak bisa tarik cash lagi. Jadi nanti dia makan ke kantin harus debet, naik bus debet, beli buku debet, beli perlengkapan semuanya di Jakarta Book Fair," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (9/12/2014).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperketat persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan KJP pada tahun 2015. Setidaknya calon penerima KJP kini mesti memenuhi 21 persyaratan.
Misalnya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, keluarganya tidak memiliki mobil, dan keluarganya tidak memiliki usaha (toko besar).
Penyaluran KJP dinilai sudah tidak ada masalah. Berbeda denga tahun sebelumnya, yang belum tepat sasaran. "KJP sudah alami perbaikan. Menurut saya tidak ada masalah dan sudah tepat," ujarnya.