Kriminolog Achmad Hisyam menilai, untuk memberikan efek jera, hukuman bagi begal bukan sekadar berat atau ringannya hukuman. Karena pemberian hukuman yang berat sekalipun masih memiliki celah bagi begal untuk beraksi kembali.
“Secara hukum memang ancaman hukumannya cukup berat ya, 15 tahun penjara. Namun, ternyata setelah disidang cuma satu tahun. Jadi untuk memberikan efek jera, tidak bisa dilihat dari ancaman hukumannya,” kata Achmad kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2015).
Achmad justru menilai, hukuman perlu diberikan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, setelah dihukum penjara, misalnya, begal juga dibekali dengan pendidikan untuk mengubah pola pikir.
Menurut Achmad, begal terbiasa melihat aksi pencurian sebagai hal lumrah untuk mencari uang. “Sejak kecil mereka terbiasa melihat kejahatan, jadi mereka berpikir itu tindakan yang biasa saja, Karena itu, pola pikir mereka lah yang perlu diubah,” kata dia.
Achmad menilai positif hukuman tembak di tempat yang dilakukan kepolisian saat melakukan penangkapan begal. Menurut dia, aksi tegas untuk menghukum begal juga diperlukan. Namun, bila dipenjara, kata dia, maka pemberian pendidikan untuk mengubah pola pikir mereka adalah hal yang penting dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.