Pengamat politik, Sebastian Salang, mempertanyakan undang-undang apa yang dilanggar Ahok atas sikap dan etikanya. "Kalau soal sikap, itu tetap harus buktikan kesalahannya (Ahok). Mereka (DPRD) harus bisa buktikan pelanggaran undang-undang apa yang dilakukan Ahok (soal cara Ahok bersikap)" ujar Sebastian Salang kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2015).
Menurut Sebastian, permasalahan sikap dan etika Ahok bisa diselesaikan dengan cara berkomunikasi. Dia mengatakan, ada jalur komunikasi yang tersumbat antara Ahok dan DPRD DKI. Sikap Ahok yang dinilai meledak-ledaklah yang memicu kekesalan para anggota Dewan.
"Soal ini solusinya ya komunikasi yang harus dibangun. Tak perlu hak angket," ujar Sebastian.
Kemarin, saat sidang paripurna, Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar menjadi anggota Dewan yang memberi usulan untuk hak angket. Dalam usulannya, dia menyebut sikap Ahok telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika, norma, dan perilaku bagi kepemimpinan seorang gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, mantan Bupati Belitung Timur itu juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Ahok dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Ahok juga dinilai melanggar Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.