Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, penembakan begal dilakukan saat proses penangkapan. Begal melakukan perlawanan dengan senjata api sehingga penembakan perlu dilakukan.
"Kami memang perintahkan kepada anggota untuk melakukan penindakan seperti menembak di tempat saat pelaku melakukan tindakan yang membahayakan orang lain, termasuk anggota," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2/2015).
Hal itu, kata Unggung, sesuai dengan Peraturan Kepala Polisi Nomor 1 Tahun 2009. Tindakan tembak di tempat merupakan langkah keenam. Ketujuh begal ditembak di beberapa tempat yang berbeda.
Lokasi penembakan antara lain di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Pelabuhan Merak, yakni saat begal hendak melarikan diri ke Lampung. Selain menembak mati pelaku, polisi juga menangkap begal lainnya.
Polda Metro Jaya mencatat, selama 2015 ada 93 begal ditangkap, termasuk tujuh yang ditembak mati. Sementara untuk curas tercatat ada 43 kasus. Total pelaku yang tertangkap sejauh 2015 yakni 244 orang, termasuk dari 38 kasus pencurian dengan pemberatan dan 63 pencurian kendaraan bermotor.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan 14 senjata api, satu senjata api organik, senjata airsoft gun, senjata api rakitan, dan 46 butir peluru. Selain itu, polisi juga menyita 140 senjata tajam, 120 sepeda motor, 21 mobil, 15 kunci letter "T", emas, dan televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.