"Ini sidang ketiga tahun ini. Kita biasanya operasi dari Senin sampai Kamis, terjaring 60 orang," kata Sugiarso, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Jumat, (27/2/2015).
Dari 60 warga yang terjaring, diketahui hanya 46 warga yang menjalani sidang. Atas perbuatannya, warga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 150.000, serta biaya perkara Rp 1.000 subsider kurungan penjara selama empat hari.
"Didenda Rp 150.000, padahal jarang buang sampah sembarangan," ujar Fatuloh, salah satu warga yang tertangkap buang sampah sembarangan di Jalan Bungur.
Selain warga yang membuang sampah sembarangan, terdapat juga para pedagang kaki lima (PKL) yang tertangkap berjualan di atas trotoar.
Bagi para PKL, sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp 100.000, serta biaya perkara Rp 1.000 subsider kurungan penjara selama tiga hari.
Sugiarso menambahkan, penerapan sanksi ini bertujuan untuk membuat warga lebih sadar terhadap pelanggaran dan sanksi hukum.
"Sebenarnya tujuan kita bukan target dari denda ya, untuk menyadarkan masyarakat kalau setiap pelanggaran ini ada sanksinya," kata Sugiarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.