Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD DKI atas adanya anggaran "siluman" dalam APBD DKI.
"Yang jadi pertanyaan, seharusnya yang menemukan (anggaran siluman) itu DPRD DKI. Kenapa ini justru pemerintah yang membuka?" ujar Abdullah Dahlan di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Dengan demikian, Abdullah menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan DPRD DKI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah gagal. Seharusnya DPRD DKI memeriksa rancangan anggaran yang diajukan Pemprov DKI, seperti memastikan apakah anggaran relevan, efisien, dan tidak ada pemborosan.
Apalagi ketika Basuki membeberkan anggaran siluman yang dia temukan. Justru hak angketlah yang didapat Basuki dalam 100 hari kepemimpinannya kemarin.
"Ini yang kemudian kita pertanyakan lagi. Apa yang melatarbelakangi hak angket ini? Jangan- jangan muatan politiknya lebih berat daripada substansi yang dipermasalahkan," ujar Abdullah. Dengan demikian, Abdullah berpendapat, substansi hak angket dinilai kurang tepat dengan masalah yang timbul.
Selama ini, Basuki selalu menitikberatkan pada anggaran siluman yang ia temukan. Namun, DPRD DKI lebih fokus pada cara Basuki yang menyerahkan APBD, bukan hasil pembahasan dengan Kemendagri. Seharusnya DPRD DKI membuktikan bahwa memang tidak bermain anggaran.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.