Menurut dia, DPRD DKI bukanlah pihak yang berperan sebagai pengguna dana anggaran. Fahmi mengatakan, pengguna dana anggaranlah yang berhak menentukan perlu atau tidaknya sebuah pengadaan.
Ia menyebut, kalaupun DPRD mengusulkan, pengguna dana anggaran bisa membatalkan apabila mereka menganggap pengadaannya memang tidak diperlukan.
"Mungkin saja (diusulkan DPRD), tetapi kan DPRD bukan pengguna anggaran. Kalau enggak digunakan, SKPD enggak perlu pengadaan. Kalau enggak perlu ya jangan dilelang," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Jumat (27/2/2015).
Fahmi menyebut bahwa ia telah menjadi anggota DPRD DKI sejak 2009. Selama menduduki posisi tersebut, ia mengaku tidak pernah berhubungan dengan orang yang pernah menduduki jabatan kepala dinas pendidikan, mulai dari Taufik Yudi Mulyanto, Lasro Marbun, hingga yang sekarang, Arie Budhiman.
Menurut Fahmi, pada periode sebelumnya, ia juga ditempatkan di Komisi E, yang terkait dengan bidang pendidikan. "Mereka (para kepala dinas) susah dihubungi. Udah kayak dewa. Jadi, bagaimana bisa kita sampai intervensi?" ujarnya.
Fahmi kemudian menyebut bahwa DPRD memang memiliki hak untuk pengajuan penggunaan dana anggaran. Fahmi pun memberi contoh, dia pernah beberapa kali mengusulkan perbaikan jalan di daerah konstituennya, Jakarta Barat.
Namun, kata Fahmi, usulan tersebut tidak pernah disetujui oleh Pemprov DKI. Sebab, perlu atau tidaknya penggunaan anggaran merupakan kewenangan lembaga eksekutif, dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna dana anggaran.
"Saya pernah beberapa kali ngusulin perbaikan jalan berlubang, tetapi tidak disetujui karena dianggap tidak perlu," kata politisi Partai Hanura itu.
Seperti diberitakan, Ahok menuding DPRD DKI telah memasukkan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam usulan RAPBD 2015. Anggaran dimasukkan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan DKI untuk pengadaan UPS di sekolah-sekolah. Ahok kemudian mencoret anggaran tersebut, sebelum menyerahkan drafnya ke Kemendagri.
Namun, Kemendagri kemudian mengembalikan draf tersebut dengan alasan bahwa formatnya tak sesuai aturan. Atas dasar itu, DPRD DKI kemudian mengusulkan hak angket yang telah ditandatangani oleh semua anggota yang berjumlah 106 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.