Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa mengatakan, perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak.
"Efektif dengan tarif baru pada 1 April 2015 mendatang," kata Eva saat dihubungi, Jumat (27/2/2015) malam.
Eva menjelaskan, tarif KRL untuk lima stasiun pertama sebelumnya sebesar Rp 5.000, dan untuk setiap tiga stasiun berikutnya adalah Rp 500. Namun, karena masih diberi subsidi dari pemerintah, yang biasa disebut public service obligation (PSO), maka tarif yang harus dibayar penumpang adalah Rp 2.000 untuk lima stasiun pertama, dan Rp 500 untuk tiga stasiun berikutnya.
Adapun tarif baru dibuat berdasarkan jarak, yaitu Rp 2.000 untuk 1 km hingga 25 km pertama. Adapun setiap 10 km berikutnya akan dikenakan tarif Rp 1.000. Perhitungan tarif baru tersebut, kata Eva, untuk memberikan keadilan.
Pasalnya, dengan tarif berdasarkan jumlah stasiun, perjalanan rute Tanah Abang-Maja dikenakan Rp 4.000, sementara rute Jakarta-Bogor Rp 5.000. Padahal, jarak dua rute itu sama. Maka dari itu, dengan penerapan sistem perhitungan tarif baru, akan ada rute KRL yang tarifnya turun, dan ada pula yang naik karena jarak antarstasiun di setiap rute KRL berbeda-beda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.