Subhan menjelaskan, beberapa pedagang menanyakan tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bila nanti mereka menempati pasar tersebut. Meskipun belum ditempati, Subhan mengaku area relokasi bagi para PKL telah siap.
"Kita siap, ada 193 ruang yang kita siapkan," ujar Subhan pada Kompas.com.
Pengelola membebaskan pedagang dari biaya sewa selama enam bulan pertama. Namun, para PKL tetap harus membayar biaya pengelolaan yang berkisar antara Rp 123.500 sampai Rp 165.500. Setelah enam bulan, para PKL akan dikenakan sewa sebesar Rp 300.000 tiap bulannya.
Perlu diketahui, para PKL di Kebayoran Lama ditertibkan pada Sabtu, (21/2/2015). Sebanyak 20 lapak PKL ditertibkan oleh para personel Satuan Polisi Pamong Praja. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan tempat bagi para PKL di Pasir Bata Putih.