"Wajar di era saat ini rakyat menuntut pelayanan publik yang baik, karena negara mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," ujar Ronnny di Bekasi, Jumat (27/2/2015).
Hal itu dikemukakan Ronny menyikapi upaya penggalangan gugatan kepada pemerintah atas kondisi jalan rusak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Gugatan itu ditujukan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atas kerusakan Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, yang berujung tewasnya seorang pengendara atas nama Ponti Kadron Nainggolan pada 8 Februari 2014.
Menurut politikus Demokrat itu, gugatan terhadap pemerintah atas kerusakan jalan juga dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Isinya antara lain mengenai hak dan kewajiban negara dan rakyat," katanya.
Ronny berpesan agar kejadian itu harus dijadikan sebagai peringatan bagi instansi terkait untuk segera berbenah.
"Karena rakyat membayar pajak, retribusi, dan lan-lain yang uangnya dikelola dan digunakan kembali untuk pelayanan publik, termasuk menyediakan jalan umum, pemeliharaan jalan umum, dan penerangan jalan," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi itu lalu menyarankan Pemerintah Kota Bekasi memberikan pelayanan prima kepada warga dengan meningkatkan kualitas jalan raya.
"Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki, maka sesuai undang-undang, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan agar warga berhati-hati dan mengetahui letak jalan rusak yang membahayakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.