Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri, dalam rilisnya mengatakan, kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di bandara.
"Dalam surat edaran, salah satu bentuk pelayanan publik yang dimaksud adalah meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal," kata Ituk pada Sabtu (28/2/2015).
Sebelumnya, hal ini sempat akan diterapkan pada tanggal 15 Februari lalu. Namun, karena berbagai pertimbangan, penutupan counter tiket pun dimundurkan hingga awal Maret.
"Sebagai gantinya, ruangan counter tiket akan berubah menjadi ruang customer service. Di sana, pemegang tiket penerbangan dapat melakukan melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan," katanya.
Ke depannya, kata Ituk, PT Angkasa Pura II akan mendorong pihak maskapai agar dapat menyediakan mesin pembelian tiket di bandara.
"Ini untuk mempermudah penumpang yang harus melakukan perjalanan segera atau go show," katanya lagi. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.