Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Tender UPS Miliaran Rupiah, Taufiq Dapat Komisi

Kompas.com - 02/03/2015, 21:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Keberhasilan CV Bukit Terpadu Utama memenangkan tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) senilai Rp 5.833.289.000 untuk SMKN 53 Jakarta Barat membuat pemiliknya mendapatkan komisi.

Tender CV Bukit Terpadu Utama itu dilakukan oleh teman pemilik perusahaan yang beralamat sama dengan toko genteng UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi, di Jalan Sekip Ujung Nomor 30 atau Jalan Ahmad Yani No 31, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Taufiqurrohim, pemilik CV, menjelaskan, dia mendapatkan sejumlah komisi setelah nama perusahaannya dipakai oleh teman tersebut. Hanya saja, dia enggan menyebut rincian besaran nominal komisi yang diterimanya.

"Saya dikasihlah sedikit uang jasa. Istilahnya diberikan ke saya begitu," kata Taufiqurrohim, Senin (2/3/2015). [Baca: Menang Tender UPS, CV BTU Akui Hanya Dipinjam untuk Ikut Lelang di UPL]

Taufiqurrohim memastikan, perusahaannya menang lelang melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) DKI. Terlebih lagi, dia pikir ikut lelang melalui ULP merupakan lelang terbuka bagi perusahaan mana pun sehingga percaya kepada temannya tersebut.

"Semua orang bisa ikuti pelelangan dengan catatan, dia punya perusahaan yang sesuai persyaratan. Sekarang kan lelang memang harus lewat ULP," kata dia.

Menurut Taufiqurrohim, proses lelang ULP, harga ditentukan oleh pihak pemesan. Apabila pemesan di sebuah lembaga pemerintahan menginginkan pengadaan sofa untuk kantor, pemesan biasanya melakukan survei harga terlebih dahulu ke produsen.

Setelah merasa harga yang ada cukup layak, pemesan kemudian mengajukan ke ULP. Nantinya, perusahaan yang ikut lelang di ULP kemudian memberikan tawaran, siapa yang mampu paling murah dalam pengadaan barang.

"Tetapi, enggak mesti yang murah juga yang biasanya menang. Misalnya, ketentuan syaratnya enggak lengkap, ya enggak bisa (lolos)," kata Taufik. (Junianto Hamonangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com