Posisi tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Irvan Amtha mengatakan, saking strategisnya, pejabat yang menempati posisi tersebut bisa mengajukan pergantian kelompok kerja (Pokja).
Sebagai informasi, Pokja merupakan tim yang berhak menentukan peserta lelang menjadi pemenang. Tetapi, kata Irvan, keputusan tersebut bisa saja dianulir oleh PPK.
"Tugas Pokja hanya sampai penetapan pemenang. Tetapi persetujuan ada di tangan PPK. Kalau PPK menyetujui, akan ditandatangai kontrak. Tetapi kalau tidak disetujui, akan dikembalikan lagi dengan alasan. Kalau PPK tidak menyetujui, tetapi Pokja tetap menyatakan benar, dan tidak ada kesepakatan, PPK bisa mengajukan pergantian Pokja," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2015).
Khusus untuk Pokja, Irvan mengatakan bahwa kelompok kecil ini biasanya terdiri atas lima orang. Mereka adalah pegawai SKPD yang bertugas di BPPBJ (pada 2014 masih bernama ULP). Tugasnya adalah melakukan survei terhadap kegiatan yang diusulkan oleh SKPD tempatnya berasal.
Irvan menuturkan, tugas-tugas yang dilakukan oleh Pokja selama proses lelang adalah menyusun rencana pengadaan barang dan jasa; menetapkan dokumen pengadaan; menyatakan besar nomimal penawaran; mengumumkan pengadaan barang dan jasa di website; menilai kualifikasi barang dan jasa melalui pra kualifikasi; dan melakukan evaluasi teknis, administrasi, dan biaya.
"Mereka yang nantinya akan memeriksa di proyek ini peserta lelang memenuhi syarat atau tidak. Dan mereka yang menetapkan pemenang lelang," ucap Irvan.
Meski bertugas di BPPBJ, Irvan mengatakan bahwa dalam sebuah proses lelang, Pokja sama sekali tidak bertaggung jawab terhadap Kepala BPPBJ. Sebab, Kepala BPPBJ sama sekali tidak bisa mempengaruhi hasil survei yang dilakukan oleh Pokja.
Seperti yang telah diungkapkannya, Irvan mengatakan bahwa posisi yang memiliki pengaruh terhadap Pokja adalah PPK.
"Pokja punya independensi. Mereka tidak bisa dipengaruhi Kepala BPPBJ. Karena mereka enyampaikannya ke PPK. Persetujuan nanti di PPK," ucapnya.
Khusus untuk PPK, Irvan mengaku tidak mengetahui pasti apa kriteria pejabat yang berhak memegang posisi ini.
Sebab, kata dia, penentuan pejabat yang berhak menempati posisi ini adalah kewenangan dari pejabat yang menjadi KPA (kuasa pengguna anggaran). KPA adalah pimpinan dari SKPD/UKPD yang mengajukan pengadaan proyek.
Dalam pengadaan perangkat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014, yang dilakukan di sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, petugas yang menempati posisi KPA adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Selamet Widodo, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Solaeman.
Sementara untuk pejabat yang menempati posisi PPK, Irvan mengaku tidak mengetahui pasti. "Kalau di PU (Dinas Pekerjaan Umum) sih biasanya Kasudinnya merangkap. Jadi KPA sekaligus PPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.