"Proses perencanaan tidak melibatkan masyarakat sehingga akhirnya ada APBD versi DPRD dan versi Pemprov DKI Jakarta," kata Sekertaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, Selasa, (3/3/2015).
Yenny menambahkan, pembahasan APBD merupakan proses yang sangat rentan terhadap kemungkinan adanya program-program titipan sehingga perlu dikawal oleh masyarakat.
Kendati demikian, masyarakat juga tidal bisa hanya menyalahkan DPRD selaku badan legislatif karena pembahasan APBD merupakan proses yang harus dilakukan oleh legislatif dan ekskekutif.
Sebagai jalan keluar, Yenny mengatakan dapat dilalukan uji publik terhadap APBD sehingga diperoleh APBD yang sesuai kepentingan rakyat.
"Sebenarnya keinginan kita adanya uji publik untuk memastikan APBD versi mana yang dianggap pro rakyat atau paling tidak disepakati oleh kedua belah pihak," kata Yenny.
Uji publik terhadap APBD juga dapat menjadi solusi atas minimnya partisipasi masyarakat atas pembahasan anggaran serta menimbulkan kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, uji publik dianggap dapat membantu DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yang dianggap melanggar aturan.
Begitu juga sebaliknya, uji publik dapat menjawab kegelisahan Pemprov DKI Jakarta tentang anggaran siluman. Namun, uji publik harus dijalankan dengan mediasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, terkait pemanggilan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD oleh Kemendagri besok, Yenny menuturkan seharusnya dilakukan setelah uji publik.
"Sebenarnya kita juga tidak setuju ada pemanggilan dua belah pihal tanpa uji publik karena itu penting," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.