Karena belum digunakan, kata Taufik, tak ada indikasi anggota DPRD DKI akan bersalah kalaupun dugaan itu benar. Sebab, kata dia, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menyusun anggaran.
Menurut Taufik, pihak yang berhak disalahkan kalaupun dugaan yang berasal dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu benar adalah jajaran bawahannya, dalam hal ini para pejabat-pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Belum ada apa-apa, jadi enggak bisa dibilang ikut dong. Itu tanyakan ke Pak Gubernur karena itu kan dia yang ngelaksanain. Anggota Dewan tidak ikut campur. Setelah pengesahan, kami langsung tidur, yang ngerjain eksekutif," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ahok (sapaan Basuki) menuding DPRD DKI telah memasukkan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam usulan RAPBD 2015. Anggaran dimasukkan dalam kegiatan di SKPD-SKPD, salah satunya di Dinas Pendidikan, lewat pengadaan UPS di sekolah-sekolah. Ahok kemudian mencoret anggaran tersebut sebelum menyerahkan drafnya ke Kemendagri.