Karena itu, Arsya mengatakan, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan RD. Hal ini bertujuan mencari keterlibatan pihak atau pelaku lain dan motif lainnya. Selain itu, polisi juga melengkapi pemberkasan terhadap RD yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
RD (26) diketahui ditangkap pada Sabtu (28/2/2015) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah handphone berwarna putih dengan kartu SIM yang digunakan untuk menelepon hotel.
Sebelumnya, RD menghubungi atau menelepon nomor telepon Hotel Sparx Mangga Besar menggunakan nomor telepon miliknya pada Kamis (26/2/2015) malam. Ia mengatakan telah meletakkan empat buah bom di empat lokasi di hotel tersebut. RD meminta uang sekitar Rp 40 juta kepada pihak manajemen hotel untuk disumbangkan ke yayasan panti asuhan dan tempat ibadah.
Penelepon itu mengancam akan meledakan hotel jika tidak memenuhi permintaan tersebut. RD yang mengatasnamakan jaringan Teroris Penegak Islam itu memaksa manajemen Hotel Sparx untuk menghubungi panglima organisasi itu melalui nomor telepon seluler yang diberikan Kemudian, pihak hotel justru melapor polisi.
Selanjutnya, Tim Penjinak Badan Peledak Gegana Brimob Polda Metro Jaya menyisir empat lokasi di Hotel Sparx. Namun, tim tidak menemukan barang berbahaya. Atas perbuatannya, RD dapat dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.