Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengancaman Bom di Hotel Sparx Bermotif Ekonomi

Kompas.com - 04/03/2015, 17:26 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pengancaman disertai dengan kekerasan RD (26) di Hotel Sparx Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat telah ditangkap. Namun, berbeda dengan ancamannya sebelumnya, RD justru mengaku melakukan pengancaman itu dengan motif ekonomi.

Kanit II Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya mengatakan, sebelumnya RD mengaku berasal dari Teroris Penegak Islam. “Namun hasil pemeriksaan dia menyebutkan melakukan pengacaman karena ingin mendapatkan sejumlah uang,” kata dia, Rabu (4/3/2015) di Jakarta.

Karena itu, Arsya mengatakan, polisi akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan RD. Hal ini bertujuan mencari keterlibatan pihak atau pelaku lain dan motif lainnya. Selain itu, polisi juga melengkapi pemberkasan terhadap RD yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

RD (26) diketahui ditangkap pada Sabtu (28/2/2015) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah handphone berwarna putih dengan kartu SIM yang digunakan untuk menelepon hotel.

Sebelumnya, RD menghubungi atau menelepon nomor telepon Hotel Sparx Mangga Besar menggunakan nomor telepon miliknya pada Kamis (26/2/2015) malam. Ia mengatakan telah meletakkan empat buah bom di empat lokasi di hotel tersebut. RD meminta uang sekitar Rp 40 juta kepada pihak manajemen hotel untuk disumbangkan ke yayasan panti asuhan dan tempat ibadah.

Penelepon itu mengancam akan meledakan hotel jika tidak memenuhi permintaan tersebut. RD yang mengatasnamakan jaringan Teroris Penegak Islam itu memaksa manajemen Hotel Sparx untuk menghubungi panglima organisasi itu melalui nomor telepon seluler yang diberikan Kemudian, pihak hotel justru melapor polisi.

Selanjutnya, Tim Penjinak Badan Peledak Gegana Brimob Polda Metro Jaya menyisir empat lokasi di Hotel Sparx. Namun, tim tidak menemukan barang berbahaya. Atas perbuatannya, RD dapat dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com