"Bangunan ini disegel karena belum memiliki sertifikat SLF (surat layak fungsi), yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan," kata Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Bayu Aji.
Bayu mengatakan, penyegelan hari ini merupakan peringatan ketiga yang diberikan oleh Dinas Penataan Kota. Ia mengatakan, Dinas Penataan Kota sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pihak pengelola, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera, untuk mengajukan penyelesaian SLF.
"Sebelumnya kami sudah beri surat peringatan pertama, kedua, dan ini yang ketiga. Penyegelan ini sebagai terapi kejut buat pengelola," kata Bayu.
Ia mengatakan, bangunan Mal Tebet Green seharusnya sudah tidak boleh beroperasi dan tidak ada aktivitas mulai hari ini.
"Pada prinsipnya begitu. Bangunan tidak boleh beroperasi sampai pengelola mengajukan SLF," kata dia.
Tim petugas Dinas Penataan Kota memasang dua spanduk besar berwarna merah di salah satu pintu masuk gedung yang bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL".
Bayu mengatakan, Dinas Penataan Kota menunggu pihak pengelola untuk mengajukan pembuatan SLF agar gedung dapat beroperasi kembali.
Bayu mengatakan, Dinas Penataan Kota akan menyegel bangunan secara keseluruhan apabila PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera tidak melakukan pengajuan SLF.
"Kalau tetap tidak ada SLF akan diberi tindakan lebih lanjut, seperti penyegelan secara keseluruhan. Bisa kita lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung," kata Bayu.
Sebelumnya, pada 22 Januari lalu, Mal Tebet Green juga pernah disegel oleh Dinas Penataan Kota lantaran menunggak pajak selama empat tahun sebesar Rp 1,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.