Eko Priyono, Operation Manager Tebet Green membenarkan sudah diberikan peringatan kedua oleh Dinas Penataan Kota. Namun, proses perizinan SLF sudah dilakukan dan sudah berjalan.
"Kata mereka izin SLF-nya ditolak. Kalau ditolak mana surat tertulisnya. Ini hanya lisan saja," kata Eko di Tebet Green, Jalan MT Haryono Kav 25-26, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Menurut dia, PT Wahana Cipta Santosa Sejahtera telah mencoba melakukan proses perizinan. Namun, tiba-tiba Dinas Penataan Kota DKI langsung memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga.
"Sebenarnya ini masalah internal dengan yayasan yang menaungi gedung ini. Kami merasa tidak diakomodir oleh Dinas Penataan Kota," ujarnya.
Oleh sebab itu, mereka akan tetap mengoperasikan mal itu. Sebab, kata dia, pengelola akan berkonsolidasi dengan berbagai pihak seperti yayasan dan Dinas Penataan Kota. Hal ini dikarenakan sebelumnya ada permasalahandengan yayasan.
Terkait masih adanya pembangunan di mal itu, dia memastikan tidak akan ada yang terancam. Karena pembangunan dilakukan setelah mal tutup. "Saya pastikan enggak akan ada yang terancam," ujarnya. (Bintang Pradewo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.