Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, BPK tidak melarang Pemprov DKI untuk menjalankan program kampung deret.
Namun, BPK meminta agar Pemprov DKI melakukan pengecekan terhadap status tanah yang akan dijadikan lokasi kampung deret.
"Saran dari BPK, kita harus benar-benar mengecek lokasi serta masalah di lahan yang akan dibangun. Jadi kita harus lebih berhati-hati," kata Ika kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2015.
Menurut Ika, untuk tahun ini Pemprov DKI hanya melakukan proses monitoring dan evaluasi. Salah satu hal yang dilakukan adalah mengecek status lahan yang diusulkan dibangun kampung deret.
Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk melaksanakan program kampung deret pada tahun depan.
Dengan persiapan selama setahun, Ika yakin program kampung deret pada 2016 akan berjalan lancar tanpa masalah apapun.
"Kita akan melibatkan para lurah, camat, dan wali kotanya. Kita ingin memastikan status lahan. Kalau sudah benar-benar clear dan tanpa masalah, baru akan dibangun," ujarnya.