Namun, pengadaan tersebut tidak memiliki nomor kode kegiatan dan pagu anggarannya nol alias pos terkait tidak mengusulkan pengadaan itu.
Meski demikian, Kepala Sekolah SMPN 1 Menteng, Kresno Puji Astuti mengaku memang mengusulkan ke Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Pusat untuk perbaikan gedung sekolah.
Tetapi untuk masalah nominal anggarannya, Puji mengaku tidak mengusulkan jumlah Rp 4 miliar yang tercantum dalam lembar 71 RAPBD itu.
"Saya tidak tahu kalau soal siluman atau apapun, tetapi yang pasti memang saya ajukan usulan buat perbaikan gedung di sini. Saya cuma tunjukkan foto-foto bagian mana-mana saja dari gedung yang sudah rusak," kata Puji, Kamis (5/3/2015).
Puji menambahkan, dia mengusulkan anggaran untuk perbaikan itu dalam waktu seminggu setelah dia dilantik menjadi kepala sekolah yang baru di sana, yaitu awal bulan Januari lalu.
Kepala sekolah sebelum Puji dikatakan dia sudah pernah mengajukan anggaran untuk perbaikan, tetapi tidak ada realisasi sampai sekarang.
Untuk nominal anggaran sendiri, menurut Puji, akan ditentukan di Sudin Pendidikan 1 Jakarta Pusat berdasarkan hasil penilaian dan pengecekan secara langsung pihak Sudin ke SMPN 1 Menteng.
Sehingga, dia tidak tahu sama sekali berapa sebenarnya yang dianggarkan dan apakah nominal Rp 4 miliar terlalu besar untuk perbaikan di sekolah tersebut.
"Saya harga semen saja enggak tahu, jadi mana bisa masukkan anggaran segini-segini," kata Puji. Anggaran rehabilitasi berat gedung SMPN 1 Menteng ini telah disahkan bersamaan dengan pembahasan untuk pengadaan lain yang dilakukan oleh Komisi E DPRD DKI pada 27 Januari 2015 lalu.
Pembahasan untuk pengadaan ini ditandatangani oleh Pimpinan Badan Anggaran Mohamad Taufik bersama dengan pimpinan Komisi E, Ketua Pantas Nainggolan, Wakil Ketua Ashraf Ali, dan Sekretaris Fahmi Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.