"Kalau Gubernur mengatur berdasarkan versinya sendiri, itu merupakan kesalahan fatal. Tentu saja dengan sendirinya itu merupakan pelanggaran hukum," kata Inggard dalam konferensi pers di lantai 10 Gedung DPRD DKI, Kamis (5/3/2015).
Rinciannya, kata Inggard, pelanggaran yang dilakukan Ahok adalah PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri No 13 Tahun 2006, yakni pembahasan diatur untuk membahas RAPBD bersama-sama.
Dengan demikian, hasilnya bergantung pada Kemendagri. Namun, Kemendagri juga harus tunduk pada undang-undang.
Menurut Inggard, DPRD selaku legislatif memang tidak diberikan izin untuk mengirimkan pengesahan RAPBD ke Kemendagri, mengingat dari aturan yang berlaku, hanya Gubernur yang berhak mengirimkan hard copy pengesahan RAPBD, dengan tujuan untuk membuat nomenklaturnya rapi dan kode rekeningnya.
"Ternyata, dalam pengisian kode rekening, saat dimasukkan ke e-budgeting, itu yang dimasukkan bukan hasil pembahasan bersama. Di sinilah terjadi perbedaan," kata politisi Nasdem tersebut.
Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut pimpinan DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi serta Wakil Ketua DPRD M Taufik dan Abraham Lunggana alias Lulung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.