Analisis dokumen meliputi audit dari Kerangka Acuan Kerja dan identifikasi dari proses pengadaan, persiapan lelang, proses lelang itu sendiri, dan kontrak dengan perusahaan pemenang tender.
“Di sana dilihat juga harga alatnya, apakah sejalan dengan kebutuhan sekolah,” kata dia.
Diketahui, pengadaan perangkat UPS atau pasokan daya bebas gangguan pada APBD 2014 yang menghabiskan sebanyak Rp 330 miliar dengan harga sekitar Rp 5,8 miliar tiap unitnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan untuk kasus tersebut pada 28 Januari 2015 lalu. Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 15 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS. Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan dari sekolah penerima UPS. Dua lainnya adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman serta mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.
Tiga orang lagi adalah pejabat penerima hasil (PPH) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pasalnya, sekolah penerima UPS berasal dari dua wilayah tersebut.