"Yang bilang tarik dan tidak kan saya bukan Pak Haji Lulung. Yang ketua hak angket kan saya," ujar Ongen di DPRD DKI, Senin (9/3/2015).
Ongen mengatakan, dugaan suap yang dituduhkan ke Basuki atau Ahok harus tetap dilaporkan. Meskipun baru sekadar upaya penyuapan saja.
Sebelumnya, Lulung mengatakan DPRD DKI membatalkan niat untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Padahal, rencananya laporan mengenai dugaan suap sebesar Rp 12,7 triliun oleh Ahok kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, akan dibuat hari ini.
"Soal penyuapan Rp 12,7 triliun, sama aja dengan (anggaran) siluman (yang diributkan Ahok)," ujar Lulung. [Baca: DPRD DKI Batal Laporkan Dugaan Suap Rp 12,7 Triliun oleh Ahok]
Menurut Lulung, dugaan sebesar Rp 12,7 triliun itu masih sebatas upaya. Akan tetapi penyuapan itu sendiri belum terjadi. Hal ini sama dengan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang dilaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lulung menilai anggaran tersebut tidak dapat disebut siluman. Karena ada pada tahap pembahasan RAPBD dan bukan setelah pengesahan. Atas dasar ini lah, kata Lulung, dugaan suap sebesar Rp 12,7 triliun itu pun batal dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.