"APBD enggak diketok ya enggak gajian. Ya tetapi tenang aja, kami tidak miskin-miskin amat," ujar Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Bestari Barus, di DPRD DKI, Selasa (10/3/2015).
Sebenarnya, di samping persoalan belum cairnya APBD, Kementerian Dalam Negeri memiliki sebuah peraturan. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapat sanksi tidak dibayar gaji serta tunjangan selama enam bulan jika terlambat menyerahkan draf APBD setelah 31 Desember. Akan tetapi, PP undang-undang tersebut belum turun sehingga belum berlaku.
Mendapat ancaman tidak gajian 6 bulan seperti ini, Bestari mengaku tidak takut. Dia mengaku masih dapat bertahan hidup dengan asetnya selama ini.
"Jangan macam-macam ancam kami enggak gajian 6 bulan. Kalau setahun (enggak gajian) masih kuat, masih ada mobil yang bisa dijual. Kalau dua tahun, remuklah kami," ujar Bestari.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik pada beberapa kesempatan yang lalu. Taufik menganggap enteng persoalan tidak keluarnya gaji dia.
"Enggak usah ngomong 6 bulan. Sekarang aja udah enggak gajian kok," ujar Taufik.
Hingga kini, APBD DKI 2015 belum cair dan belum selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keterlambatan ini disebabkan adanya ketidaksepakatan antara pihak Pemprov DKI dan DPRD DKI dalam penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri. Masing-masing mengaku memiliki dokumen RAPBD yang diklaim sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.