Pada Rabu (11/3/2015), penyidik kembali memanggil 10 orang untuk diperiksa. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, 10 saksi itu terdiri dari enam orang dari penyedia jasa, tiga dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dan satu dari sekolah penerima UPS.
"Kami panggil untuk datang pada pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Ditreskrimsus," kata Martinus saat dihubungi, Rabu pagi.
Martinus mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi ini masih seputar peran, tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengadaan UPS. Hal tersebut dibutuhkan penyidik untuk menetapkan tersangka dari kasus yang memakan anggaran Rp 330 miliar untuk pengadaan 49 UPS tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah penerima UPS yaitu SMA 19, SMA 101, dan SMA 65. Serta, dua orang selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Dua orang lainnya yang juga diperiksa adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.
Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Artinya saksi yang dipanggil akan diperiksa dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, penyidik belum juga menentukan nama tersangka dari pengadaan alat catu daya listrik yang dianggarkan Rp 5,8 miliar per unitnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.