Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kasus pengadaan UPS tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan demikian, calon tersangka bisa berasal dari keduanya.
"Kasus pengadaan UPS ini bertendensi untuk terjadinya korupsi. Karena itu, kami sangkakan dua pasal, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia, Jumat (13/3/2015) di Jakarta.
Martinus menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor, yaitu mengenai kerugian negara untuk keuntungan pribadi, dikaitkan terhadap pihak swasta. Sementara itu, Pasal 3 dikaitkan dengan PNS karena mengenai penyalahgunaan jabatan.
Seperti diketahui, penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan kasus ini sejak 28 Januari 2015 lalu. Status kasus tersebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 6 Maret 2015.
Namun, Martinus belum dapat menyebut nama calon tersangka dari kasus itu. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung. Martinus menegaskan, penyidik akan menentukan nama tersangka dari kasus tersebut pada pekan depan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 35 orang yang terdiri dari PPK dan PPHP dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.