"Itu mungkin ada kesepakatan antar-pedagang dan dia. Dia itu kan LMK di RW 02, yang saya tahu memang dia biasa diminta bantuannya oleh pedagang di situ," kata Saiful kepada wartawan, Jumat (13/3/2015).
Menurut Saiful, pihak kelurahan tidak pernah diberi tahu soal pengadaan tenda dan meja tersebut. Itu pun, menurut dia, bukan program kelurahan. "Dia mengadakan (meja dan tenda) itu tidak lapor dan kita juga enggak pernah minta," ujar Saiful.
Saiful mengaku akan memanggil oknum LMK yang dimaksud. Tujuannya ialah untuk mengonfirmasi masalah ini. Soal sanksi, dia belum menjawabnya. "Soal sanksi, itu kan sebenarnya kalau pedagang tidak menyetujui enggak bakal terjadi (pengadaan). Mungkin sudah ada komunikasi antara dia dan pedagang," ujar Saiful.
Saiful menyatakan, PKL di pinggir Jalan Pisangan Lama II itu memang akan ditertibkan. Sebab, mereka menempati tempat yang bukan seharusnya. "Mereka kan ada di atas saluran air. Sementara itu, saluran air itu dari PU rencananya mau difungsikan kembali. Jadi, mesti ditertibkan," ujar Saiful.
Sebelumnya, para PKL di pinggir Jalan Pisang Lama II merasa dipaksa untuk membeli tenda dan meja. Sebab, mereka terancam tidak diperbolehkan berdagang lagi di tempat biasanya bila tidak membelinya. Ada pedagang yang dipungut biaya Rp 2,2 juta untuk tenda dan Rp 1,2 juta untuk meja.
Camat Pulogadung Ahmad Haryadi mengaku baru mengetahui hal ini. Menurut Haryadi, penataan PKL dalam hal pengadaan barang bukan kewenangan kelurahan, apalagi LMK. Yang berwenang adalah Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).