"Saya pikir April, (APBD) sudah cair dan sudah langsung bisa dipakai," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3/2015).
Basuki menjelaskan, jika kedua belah pihak menemukan titik temu atas evaluasi APBD oleh Kemendagri, DPRD akan menerbitkan Perda APBD 2015 senilai Rp 73,08 triliun. Sementara itu, jika tidak ada titik temu, Basuki bakal menerbitkan pergub yang disetujui Kemendagri menggunakan APBD dengan pagu anggaran APBD Perubahan 2012 senilai Rp 72,9 triliun.
"Bukan saya yang putuskan, undang-undang memutuskan begitu, tujuh hari waktu yang diberikan Kemendagri untuk membahas APBD, kami (DPRD dan DKI) tidak ketemu, maka undang-undang mewajibkan saya menerbitkan pergub dan ke Kemendagri, santai saja," kata Basuki.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, jika menggunakan pagu anggaran tahun lalu, penggunaan plafon anggaran akan sesuai dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Misalnya, alokasi pendidikan minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan sebagainya.
Yang terpenting, lanjut dia, akan diutamakan sesuai dengan visi misi Gubernur, seperti pendidikan, kesehatan, pemukiman, usaha mikro, perhubungan, saluran air, dan program kampung deret. Menurut dia, penganggaran tahun ini menarik karena menggunakan sistem e-budgeting. Masyarakat pun bisa ikut mengawasi penganggaran itu.
Pihak eksekutif, lanjut dia, juga harus lebih hati-hati dalam menyusun dan menjalankan program. Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu pun optimistis jika SKPD akan bekerja pada April dengan menggunakan APBD-P tersebut.
"Enggak sampai pertengahan April saya rasa. Kalau APBD-P sudah disetujui oleh Kemendagri, dana pengguna anggaran (DPA) sudah bisa ditandatangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan (APBD) langsung bisa dicairkan," ujar Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.