"Ternyata tidak ada surat panggilan dari pengadilan yang diajukan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk peradilan hari ini. Entah surat itu belum keluar, atau suratnya sudah keluar tapi belum disampaikan oleh kejaksaan," kata kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, Senin (16/3/2015).
Menurur Junaidi, Kejaksaan harus menyampaikan surat panggilan pada kliennya minimal tiga hari sebelum persidangan. Di KUHP, kata dia, ada aturan seperti itu.
"Kalau tidak ada surat, klien saya (Raden Nur) tidak mau datang persidangan, apalagi dia ditahan di Rutan Cipinang," ujar pengacara ini.
Pagi tadi, Junaidi sempat membenarkan bahwa hari ini ada sidang kasus yang melibatkan kliennya tersebut. Dia menyebut persidangan dimulai pukul 12.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.