"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berturut-turut berupa kekerasan dengan benda tumpul dan dijatuhi hukuman dengan masa penahanan masing-masing satu tahun," kata Hakim Imam Goeltom saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/3/2015).
Menanggapi putusan ini, orangtua Aca merasa keberatan. Kendati demikian, pihak keluarga masih akan memikirkan kemungkinan untuk mengajukan banding hingga tujuh hari ke depan.
"Kami tidak tahu alasan dari hakim, yang penting, bagi kami, mereka terbukti bersalah," ujar Diana Dewi, ibu Aca, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pantauan Kompas.com, sidang pembacaan putusan para terdakwa, Finistra dan Muhammad Irfan, berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Persidangan sebenarnya dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan pada Senin (9/3/2015), yang merupakan pembacaan vonis kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Aca (16). Pembacaan vonis ditunda lantaran komputer milik hakim mengalami gangguan jaringan. [Baca: Komputer Hakim "Error", Orangtua Siswa SMA 3 Kecewa Putusan Ditunda]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.