"Enggak pernah ada gubernur yang dulu menaruh uang operasional di rekening bank. Saya taruh di rekening bank. Jadi, semua uang ke mana-mana bisa ditransfer. Jadi, itu memang hak saya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Tunjangan operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 mengatur soal insentif serta PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tunjangan operasional. Adapun tunjangan operasional itu dalam bentuk insentif pajak dan retribusi.
Basuki menjelaskan, apabila di sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, gubernur berhak mengambil 1 persen di antaranya. Sama seperti yang ia lakukan saat menjadi Bupati Belitung Timur.
Di DKI, PAD-nya mencapai triliunan rupiah sehingga gubernur berhak menggunakan 0,15 persen di antaranya. "Kami pun bingung pakainya, makanya pakai 0,1 persen dan itu pun masih lebih. Jadi, saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih uang operasional saya kepada wali kota dan sekda supaya kalau ke kawinan atau undangan, mereka ada uang," kata Basuki.
Semua tunjangan operasional yang dikeluarkannya ini, kata Basuki, dapat dipertanggungjawabkan. Tunjangan operasional itu, lanjut dia, dipergunakan untuk membantu warga yang kesulitan menarik ijazah, membutuhkan kursi roda, dan lain-lain. Namun, apabila ada warga yang hanya meminta untuk penyelenggaraan acara dan sembako, Basuki tidak akan memberikannya.
"Kalau saya enggak bisa pakai habis tunjangan operasional, saya balikin (ke kas daerah). Enggak ada sejarah di republik ini gubernur balikin uang operasional, cuma gue," kata Basuki berseloroh.
Sebelumnya, Basuki diketahui mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan. (Baca: Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar ke Kas Daerah)
Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye sehingga tidak menggunakan dana operasional. Dana operasional tersebut pun dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Dalam lembar pengembalian dana, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.
Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.