Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Cuma Gue Gubernur yang Kembalikan Uang Operasional

Kompas.com - 17/03/2015, 10:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, tunjangan operasional yang didapatkannya merupakan hak yang diterimanya sebagai gubernur. Basuki menjelaskan, sebagai gubernur, ia mendapat 0,12 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) DKI tiap bulannya. 

"Enggak pernah ada gubernur yang dulu menaruh uang operasional di rekening bank. Saya taruh di rekening bank. Jadi, semua uang ke mana-mana bisa ditransfer. Jadi, itu memang hak saya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2015). 

Tunjangan operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 mengatur soal insentif serta PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tunjangan operasional. Adapun tunjangan operasional itu dalam bentuk insentif pajak dan retribusi.

Basuki menjelaskan, apabila di sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, gubernur berhak mengambil 1 persen di antaranya. Sama seperti yang ia lakukan saat menjadi Bupati Belitung Timur.

Di DKI, PAD-nya mencapai triliunan rupiah sehingga gubernur berhak menggunakan 0,15 persen di antaranya. "Kami pun bingung pakainya, makanya pakai 0,1 persen dan itu pun masih lebih. Jadi, saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih uang operasional saya kepada wali kota dan sekda supaya kalau ke kawinan atau undangan, mereka ada uang," kata Basuki. 

Semua tunjangan operasional yang dikeluarkannya ini, kata Basuki, dapat dipertanggungjawabkan. Tunjangan operasional itu, lanjut dia, dipergunakan untuk membantu warga yang kesulitan menarik ijazah, membutuhkan kursi roda, dan lain-lain. Namun, apabila ada warga yang hanya meminta untuk penyelenggaraan acara dan sembako, Basuki tidak akan memberikannya.

"Kalau saya enggak bisa pakai habis tunjangan operasional, saya balikin (ke kas daerah). Enggak ada sejarah di republik ini gubernur balikin uang operasional, cuma gue," kata Basuki berseloroh. 

Sebelumnya, Basuki diketahui mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan. (Baca: Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar ke Kas Daerah)

Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye sehingga tidak menggunakan dana operasional. Dana operasional tersebut pun dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Dalam lembar pengembalian dana, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.

Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com