Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto. "Meski sudah tiga bulan berjalan, pengendara sepeda motor yang melanggar masih cukup banyak," kata dia saat dihubungi Selasa (17/3/2015).
Dalam dua bulan pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang melanggar, Ditlantas sudah mengeluarkan surat tilang kepada 1.434 pelanggar. Sementara itu, pengendara yang diberi teguran tercatat sebanyak 1.706 pelanggar. SIM yang disita yaitu sebanyak 838.
"Kebanyakan dari pelanggar mengaku tidak tahu, mungkin ada juga yang sengaja," jelas Budiyanto.
Pada hari Minggu (15/3/2015) lalu saja, kepolisian masih memberikan surat tilang kepada sembilan pengendara. Namun, perlahan, jumlah pelanggar memang mengalami penurunan. Menurut Budiyanto, sanksi tilang yang diberikan bagi pelanggar aturan sebetulnya sudah jelas dan tegas.
Pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500.000 karena melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalu lintas.
Bila kecenderungan melanggar ini tak kunjung hilang, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memberikan sanksi lainnya yang lebih tegas, misalnya meningkatkan jumlah denda atau penyitaan.
Sementara itu, pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia Alvinsyah menilai tingginya pelanggaran oleh pengendara motor itu akibat masih belum sempurnanya aturan tersebut. Misalnya, pelarangan sepeda motor hanya dibuat untuk dua jalan saja, padahal supaya efektif menekan penggunaan sepeda motor pelarangan harus dibuat berdasarkan wilayah.
"Kalau berdasarkan wilayah, mau tidak mau orang yang mau memasuki wilayah tersebut harus naik kendaraan umum, bukan sepeda motor," ujarnya.
Jika pelarangan hanya untuk dua jalan, lanjut dia, maka kebanyakan orang berpikir lebih baik memakai jalur alternatif. Serta, jika ada kesempatan, orang cenderung untuk melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.