"Kemungkinan saya pangkas saja (tunjangan perumahan) itu. Buat yang korup, (ini) mah kecil, buat minum wine doang," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (17/3/2015).
Melalui pemangkasan tunjangan itu juga, Basuki ingin menunjukkan bahwa dia bisa mengatur anggaran untuk legislatif, dan bukan hanya DPRD yang mampu menyusupkan anggaran siluman ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Biar dia paham sedikit, saya mau nunjukin bahwa saya berhak mengatur-atur Anda juga. Kalau pakai SK Gubernur, gue bisa ngatur lu. Jadi, eksekutif sama legislatif itu beda," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, pemangkasan tunjangan perumahan bukan merupakan ide Basuki, melainkan termasuk salah satu program yang dikoreksi Kemendagri.
Dalam dokumen hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD DKI 2015, Kemendagri meminta agar besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 38.760.000.000 untuk DPRD diperhitungkan kembali dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan, dan rasionalitas besaran anggaran tersebut.
"Ini maksudnya (anggarannya) disesuaikan, dikecilin, benar dipotong. Kalau saya sih maunya (nilai anggaran) tetap saja, tetapi Kemendagri mengusulkan agar anggarannya disesuaikan, Rp 5 juta-Rp 10 juta," kata Heru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggtoa Dewan terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Ketua DPRD menerima uang representasi senilai Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta.
Untuk tunjangan jabatan, ketua DPRD mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta.
Adapun semua anggota DPRD mendapat tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 9 juta. Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta dan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta.
Dana operasional ini tidak diberikan kepada anggota lain. Sementara itu, tunjangan perumahan hanya diberikan kepada wakil ketua dan anggota karena ketua DPRD DKI telah mendapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Wakil ketua mendapatkan tunjangan perumahan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Untuk tahun ini, besaran tunjangan tersebut naik Rp 30 juta-Rp 40 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.