"Hakim harus menyusun redaksi putusan, pertimbangan, jadi belum siap," kata Yan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/3/2015).
Dari pantauan Kompas.com, dari dua terdakwa, Fabian Effendi dan Junaidi Maruapey, hanya satu yang hadir, yakni Fabian. Meskipun hanya hadir satu, Jaksa Penuntut Umum membantah persidangan tak berjalan karena hal tersebut.
"Walaupun tidak hadir, tetapi bisa menjalani persidangan. Malah kalau persidangan dilakukan tanpa kehadiran satu tersangka itu bisa memberatkan," ucap Yan. [Baca: 16 Pencuri Air Palyja Nantikan Hukuman di Persidangan]
Fabian Effendi dan Junaidi Maruapey saat ini didakwa melakukan tindak pidana pencurian air yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pengusahaan Sumber Daya Air Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Juga Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.