Menurut Nyoman, Hosiana tidak punya hak untuk meningkatkan status lahan tersebut menjadi hak milik. [Baca: Kodam Jaya Sebut Tuduhan soal Mafia Tanah Menyudutkan]
"Analoginya begini, lahan itu milik Kodam Jaya. Menempati lahan itu sebab adanya Surat Izin Penguhunian dari Kodam Jaya, tiba-tiba akan disertifikatkan ya tidak bisa, makanya dilakukan pemblokiran karena itu merupakan kekuasan Kodam Jaya," ujar Nyoman, Selasa (17/3/2015).
Untuk pajak yang sering dibayar oleh Hosiana, Nyoman menilai itu hal yang wajar sebab sudah menjadi kewajiban setiap orang yang menempati lahan tersebut. "Sekarang orang yang menempati tanah kewajiban dia membayar pajak," katanya. [Baca: Janda Kol Purn Gurning Kembali Pertahankan Rumahnya dari Kodam Jaya]
Nyoman menegaskan, sikap dari Kodam Jaya tersebut sudah benar dan mengikuti jalur hukum. Sebelumnya, Hosiana mengatakan sudah melakukan pengurusan sertifikat tanah, mulai dari pengukuran hingga pajak, namun sertifikat tanah tersebut tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan Kodam Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.