Dua anggota polisi yang berjaga di depan Hotel Grand Hyatt, Hermanto dan Ferdian, kadang tak berdaya melihat ulah pengendara motor. Ferdian, misalnya, dia harus ke tengah jalan ketika ada sepeda motor Honda CBR melaju cukup kencang dari arah Bundaran HI menuju Monas. Padahal, motor melaju di tengah, sementara di samping motor ada bus sedang yang juga melaju. Untungnya, pengendara CBR itu berhenti menepi. Akhirnya, dia menerima sanksi tilang.
Hermanto juga tak kalah dibuat repot. Satu motor bebek Yamaha Jupiter terlihat mengarah ke jalur yang dilarang bagi roda dua ini. Sambil menggenggam HT-nya, Hermanto menujuk agar si pengendara motor menepi.
Pengendara motor tunggal itu terlihat melambatkan lajunya sambil mengangguk tanda menurut. Namun, seolah melihat situasi aman, si pengendara motor berwarna merah ini langsung ngebut lagi. Hermanto dengan HT-nya lantas mengontak rekannya yang berjaga di Sarinah.
"Tuh, lihat sendiri kan. Gayanya gitu, kelihatannya iya-iya, tetapi jalan ngebut lagi. Sudah saya calling teman saya yang jaga di Sarinah. Itu nanti kena di sana," ujar Hermanto kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Hermato menuturkan, aksi pengendara motor untuk lolos dari penjagaan petugas bermacam-macam. Ada yang menyalip atau membuntuti kendaraan roda empat lalu ikut nyelonong masuk. Kadang hal ini membahayakan petugas yang mencoba menghentikan kendaraan. Ada pula yang mengaku dasarnya tidak tahu.
"Ada yang ngaku baru pertama kali lewat, ada yang lupa, tidak tahu, atau tidak lihat rambu," ujar Hermanto.
Padahal, lanjut dia, rambu sudah dipasang dan sosialisasi sudah dilakukan satu bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan. Namun, masih saja ada yang nekat lewat. Menurut Hermanto, penjagaan dilakukan 24 jam di titik tersebut. Tiap petugas dibagi giliran 8 jam berjaga.
Zulham, salah seorang pengendara motor yang hendak menuju Menteng, ini mengaku tak tahu mengenai larangan tersebut.
"Saya enggak biasa lewat sini. Ini yang kedua. Jadi enggak tahu kalau enggak boleh lewat," ujarnya.
"Saya sih setuju saja dilarang, cuma pasti repot nyari jalan lainnya," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.