Hal itulah yang Udar akui ingin diperjuangkannya lewat pengajuan gugatan pra peradilan. "Saya mau meminta status tersangka TPPU saya dicabut. Saya minta dicabut, karena saya tidak merasa bersalah," ujar dia jelang pelaksanaa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Menurut Udar, sampai saat ini kejaksaan juga tidak bisa membuktikan ada aliran dana haram yang ia terima.
Hal itulah yang membuat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus yang dipersangkakan kepadanya tak kunjung dimulai. Sebab, kata Udar, jaksa tak memiliki cukup bukti untuk mendakwa dirinya.
"Saya tidak pernah tertangkap tangan. Kalau ada aliran dana kan harus ada rekeningnya, saya minta itu ditunjukan. Tetapi tidak pernah ditunjukan," ujar Udar.
Menurut Udar, sejauh ini penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.
Udar mengaku telah beberapa kali menanyakan perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu.
Namun, kata dia, kejaksaan tak kunjung mau menjawab. Udar juga mengaku telah beberapa kali meminta dipertemukan dengan perusahaan yang bersangkutan. Namun, kata dia, kejaksaan tak pernah memberikan izin.
"Saya sudah lima kali meminta agar dikonfrontir dengan pelaksana yang mana yang mengaku telah memberi saya uang. Tapi enggak pernah bisa. Saya sudah dipenjara, aset disita, tapi alat buktinya (yang menyatakan saya bersalah) mana?" Pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.